DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Dengan Pemerintah Kabupaten Kendal Terkait Dua Raperda

Ketua DPRD Kabupaten Kendal berjabat tangan dengan Bupati Kendal, Rabu 22/5/2024.

TRIBUNKENDAL.COM – KENDAL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar Rapat Paripurna dengan Pemerintah Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 22 Mei 2024.

 

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRDl, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal serta tamu undangan lainnya.

 

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan bahwa rapat paripurna dengan Pemerintah Kabupaten Kendal yang dilaksanakan hari ini ada dua agenda kegiatan, ” Yang pertama adalah agenda Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun 2023, kemudian agenda yang kedua adalah penyampaian Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045″, kata Makmun.

 

Terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Makmun mengemukakan bahwa hal tersebut telah dilakukan dalam Rapat Paripurna sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 yang lalu.

 

Sementara Bupati Dico menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus membacakannya.

Menurut Dico laporan pertanggungjawaban ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta untuk memberikan informasi relevan mengenai posisi keuangan dari seluruh transaksi SKPD tahu 2023.

 

Selanjutnya laporan keuangan tahun 2023 audited, yang merupakan laporan keseluruhan pelaksanaan APBD diharapkan bisa dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat Badan Anggaran.

 

Bupati juga membacakan target pendapatan sebagaimana tertuang dalam APBD yaitu Rp 2.450.177.134.716,00 (triliun) dan dapat di realisasikan Rp 2,452.995.787.394,83 ( triliun), atau 100,12 persen dari target yang di tetapkan. Jumlah SILPA senilai 103 Milyar, mengalami penurunan 31,80 persen jika dibandingkan tahun 2022.

 

Sedangkan Realisasi belanja tercapai 96,11 persen, pencapaian ini lebih tinggi 6,13 pada tahun 2022.

 

Kaitannya dengan RPJPD, Makmun menjelaskan bahwa Bupati Kendal juga telah memaparkan Pengantar tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

 

“Diharapkan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal ini dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJPD menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mendatang”, jelasnya.

 

Pihaknya juga meminta Pansus 2 untuk segera membahas RPJPD Kendal ini dengan OPD terkait.

 

Sehingga bisa segera dilakukan persetujuan bersama menjadi Peraturan Derah (Perda).

 

“Kedepannya RPJPD ini juga bisa dijadikan dasar pedoman penyusunan visi misi calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Paling tidak dua bulan ke depan sudah selesai pembahasan dan bisa disetujui menjadi Perda,” imbuhnya. 

 

Red/Suly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *