Lapor Bapak Kapolres, Diduga SPBU 44.544.01 Sari Bahari Buayan Kebumen Marak Truk Pengangsu Solar Subsidi

Mobil Box Warna kuning kabin kuning dengan nopol  AA 1585 YD diduga sedang ngangsu solar di SPBU  44.544.01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen.

TRIBUNKENDAL.COM – Kebumen – Lagi – lagi ditemukan mobil modifikasi jenis Box Warna kuning kabin kuning dengan nopol  AA 1585 YD di SPBU  44.544.01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen diduga sedang ngangsu solar subsidi, Kamis 9/5/2024.

 

Saat awak media melihat mobil tersebut sedang belanja solar subsidi dan supir tengah asyik ngobrol dengan Operator terkesan sangat akrab dan familiar, patut diduga kegiatan mengangsu solar sudah biasa terjadi.

 

Operator SPBU saat dikondirmasi doleh awak media, tidak menjawab dan menghindar. namun sopir nya mengaku bahwa bosnya bernama, “ompong”.

Tentu hal ini menjadikan keprihatinan bagi pemerhati kebijakan, Suroto Anto Saputro yang menjabat sebagai Ketua DPW SWI Jateng mengatakan, ” Solar subsidi yang keperuntukannya adalah meringankan operasional organda sehingga harga kebutuhan pokok tidak terdampak dengan kebutuhan BBM, tapi pada kenyataanya malah solar subsidi  di mafaatkan dinikmati oleh Mafia solar untuk kepentingannya pribadi, “jelasnya.

 

“Kegiatan ngangsu solar subsidi ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Kebumen lalu kemana peran Polres Kebumen dalam penegakan hukumnya. Dengan kejadian ini patut diduga oknum APH sudah dikondisikan sehingga terkesan ada pembiaran,   “imbuhnya.

 

Perlu diketahui bahwa  penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), “paparnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Awak media akan terus mamantau dan mendorong Polres Kebumen dan SBM Pertamina untuk menindak tegas para mafia solar yang sangat merugikan negara, ” pungkasnya.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *