Tak Gunakan Taping Box, Ada Apa Dengan Resto Aldila Kendal?

Resto Aldila Kabupaten Kendal

TRIBUNKENDAL.COM – Kendal – Resto Aldila yang Ownernya adalah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Kabupaten Kendal Cahyanto  ternyata tidak mendukung Pemkab Kendal dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Hal ini dapat dibuktikan saat menikmati hidangan dari Aldila Resto, saat kita membayar di kasir ternyata nota yang kita terima tidak sesuai dengan amanat UU dan Perda diatas.

Dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kendal telah bekerjasama dengan Bank Jateng  dalam pengadaan Taping box yang berfungsi untuk mengontrol teansaksi di resto agar pajak dapat dihitung secara maksimal yaitu 10% setiap transaksi dengan harapan jika pajak resto menggunakan taping box maka PAD Kendal dapat terserap secara optimal.

 

Adanya Perhimpunan Hotel dan Resto yang diketuai oleh Owner Aldila Resto diharapkan mampu bersinergi dengan Pemkab Kendal dalam optimalisasi Pajak dan retribusi seseuai amanat UU No.1 tahun 2022 dan Perda Kabupaten Kendal Nomer 14 Tahun 2023.

 

Namun, kenyataan di lapangan justru di Aldila Resto sendiri yang notabene  ownernya adalah ketua PHRI Kabupaten Kendal tidak menerapkan hal tersebut, terbukti saat rekan rekan media membayar  hidangan di Aldila Resto, tidak didapatinya pajak 10% dan tidak menggunakan taping box agar pendapatannya terkonek dengan Bapenda.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui Chatingan WA Owner Aldila hanya membacanya saja dan tidak menjawab.

 

Ketua Umum Rakyat Peduli Kebijakan dan Amanat Daerah ( RPKAD ) Muhammad Sunoto Hanan saat ditemui awak media pada hari Selasa, 11/6/2024  mengatakan ,”kita berharap untuk kemajuan Kendal semua stakeholder pemerintah kabupaten Kendal turut serta mensukseskan amanat undang-undang dan peraturan daerah yang sudah menjadi ketetapan, “kata Sunoto kepada awak media.

 

“Apalagi ini sebuah organisasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia jika ketua umumnya memberi contoh yang baik dengan mentaati undang-undang dan Perda, saya yakin akan menjadikan teladan yang baik bagi seluruh anggotanya dan ini tentu akan memperkuat daerah secara ekonomi demikian saya hanya berharap ke depan Kendal lebih baik, “pungkasnya.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *