Apakah Sudah Adil? Laka Lantas Libatkan Anggota DPRD Jateng Selesai Restorative Justice

Dua awak media bersama Arifin korban laka lantas di Semarang, Selasa 31/10/2023

TRIBUNKENDAL.COM – Semarang – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Riyono, yang terjadi di jalan Prof. Dr. Hamka, Kota Semarang pada hari Senin (23/1/2023) sekitar pukul 12:00 WIB.

 

Meskipun kejadian tersebut telah menjadi berita pada tanggal 23 Januari 2023 dengan judul “Anggota DPRD Jateng Tabrak 4 Orang Di Semarang”, Penyelidikan belum selesai, begini kondisi Korban” yang diberitakan oleh tribunjateng.com, peristiwa ini masih menyisakan ketidakpuasan yang dirasakan oleh para korban.

 

Pada tanggal 25 Oktober 2023, awak media mencoba untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perkembangan penyelidikan kecelakaan tersebut dari penyidik Aiptu Denny diruang kerjanya di Satlantas Polrestabes Semarang.

 

Aiptu Denny mengungkapkan,  bahwa masalah kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jateng, Riyono, dari Fraksi PKS, telah diselesaikan dengan menerapkan restorative justice.

 

Awak media juga mengunjungi salah satu korban yang mengalami luka berat, seorang pria bernama Aripin (40 tahun) yang akhirnya harus menjalani amputasi pada kaki sebelah kiri.

 

Aripin menceritakan, bahwa biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp 30 juta, dengan Jasa Raharja menanggung Rp 20 juta dan Rp 10 juta ditanggung oleh BPJS. Selain itu, dia menerima santunan sebesar Rp 25 juta dari Jasa Raharja dan tambahan santunan Rp 100 juta dari Riyono.

 

Aripin merinci bahwa pada saat kejadian, dia sedang makan cilok di trotoar ketika sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota dewan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Ia mengaku ngantuk dan lelah karena baru pulang dari perjalanan malam, serta harus mengantar istrinya pergi bekerja pagi itu. 

 

Akibat kecelakaan tersebut, kakinya harus diamputasi dan kondisinya sangat kritis. Dia kehilangan kesadaran dan saat bangun, dia sudah dalam kondisi seperti itu. Aripin merasa kecewa terhadap anggota dewan tersebut karena hanya memberikan santunan sebesar Rp 100 juta, meskipun kondisinya sangat berat dan dia tidak bisa bekerja lagi sejak kejadian tersebut. 

 

Hingga saat ini, tidak ada komunikasi dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Riyono, dan Ia merasa pasrah dengan kondisinya. Padahal, Aripin sebelumnya telah meminta santunan sebesar Rp 400 juta kepada anggota dewan tersebut, namun dia hanya memberikan  Rp 100 juta.

 

Hal ini mencuatkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Dalam hukum tersebut, pengemudi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta. 

 

Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah fraksi PKS, Riyono, terkait masalah ini.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *