Baznas Kendal Diduga Potong Gaji Untuk Zakat ASN Yang Belum Mencapai Nisab

Ketua Baznas beserta anggotanya dengan awak media dan LSM Kendal, Selasa 24/10/2023

TRIBUNKENDAL.COM – Kendal – Baznas adalah lembaga negara yang menjadi amil Zakat. Bagi umat muslim zakat adalah  rukun Islam yang ke tiga dimana zakat ini diwajibkan bagi yang sudah memenuhi Nisab dan Haulnya. Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri agama Nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tatacara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

 

Adapun cara menghitung zakat pendapatan bagi ASN adalah dengan menjumlahkan Gaji serta tunjangan profesi selama satu tahun dikonversikan dengan emas seberat 85 Gram ( 22 karat ) maka ASN telah memenuhi nisab untuk berzakat.

 

Akan tetapi pada kenyataannya Baznas Kendal melakukan pemotongan gaji ASN untuk membayar zakat tanpa melihat apakah ASN tersebut sudah mendapatkan tunjangan profesi atau balum dan sudah mencapai Nisab atau belum, dengan kata lain main pukul rata.

Saat dikonformasi oleh LSM dan Wartawan pada hari Selasa, 24/10/2023 Ketua Baznas Samsul Huda menyampaikan,”Pihak ASN sudah mengisi surat kesanggupan dan kuasa pemotongan kepada Bank Jateng dan apabila ASN tersebut belum memenuhi Nisab dalam berzakat maka kami anggap sebagai sodakoh, ” jelasnya.

 

Salah satu LSM Kendal  menjelaskan, Padahal untuk ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan belum mencapai Nisab tidak lepas dari praktik pemotongan Basnaz yang diduga tidak mendasar perhitungannya. Suatu contoh untuk ASN golongan setara 4A  ditambah tunjangan anak, istri kurang lebih mencapai Rp 4.400.000,,- jika dikalikan 12 bulan maka berjumlah Rp 52.800.000,,- apabila dikonversikan dengan harga emas ( 85 gr )yaitu Rp 68.000.000,- jika harga emas Rp 800.000,/gram – maka ASN golongan setara 4A yang belum mendapatkan tunjangan  profesi dan belum mencapai nisab  tidak wajib berzakat seperti uraian diatas apalagi golongan dibawahnya, “jelasnya.

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama bahwa pemotongan zakat tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya perhitungan yang sesuai. “Jika berdalih bisa dialokasikan menjadi Sodakoh apabila Nisab belum tercukupi maka Baznas Kendal diduga melakukan pungli berkedok zakat, “pungkasnya.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *