Diduga SPBU 44.595.16 Demak Untuk Ajang Pengangsu Solar Subsidi, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Dua unit mobil sedang ngangsu solar subsidi di SPBU Demak kabur saat ingin diwawancarai awak media, Sabtu 20/4/2024.

TRIBUNKENDAL.COM – Demak – Pengangsu solar subsidi  di SPBU 44.595.16 di wilayah hukum Polres Demak bebas dan marak, dibuktikan dengan adanya beberapa mobil box modifikasi yang sedang ngangsu solar subsidi, Salah satunya adalah Box dengan kabin warna kuning box warna putih nopol K 5799 L.

 

Menurut keterangan operator yang bertubuh gemuk dengan nama Nur Khamid mengatakan, Truk box tadi sudah mengisi BBM Jenis solar subsidi sejumlah satu juta rupiah pada hari Sabtu, 20/4/2024 pukul 22.00 WIB. 

Selain itu, ada juga mobil box warna putih milik Sastro juga antri di SPBU tersebut bahkan ketika bertemu dengan rekan media merasa tidak bersalah. Hingga awak media meninggalkan SPBU tersebut , Sastro masih ngangsu, sudah berdamaikah dengan APH setempat ?

 

Diduga karyawan SPBU sudah bekerjasama dengan para pengangsu solar subsidi dibuktikan dengan adanya tiga mobil box yang sedang antri mengisi. 

Diduga APH setempat juga terkesan ada pembiaran, saat di share ke Kanit Tipiter Demak terkait kegiatan tersebut  juga tanggapannya biasa, tentu hal ini menjadi atensi bagi awak media karena diduga ada pengkondisian dalam hal ini.

 

Sekretaris LSM AMPUH Sudono menyampaikan, “Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu  tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. 

 

Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

“Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi Kapolri,” imbuhnya. 

 

“SBM Pertamina juga harus tegas menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat, “pungkasnya.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *