DPRD Kabupaten Kendal Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu

Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu di gedung DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (31/10/2023).

TRIBUNKENDAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal masa jabatan tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kendal, Selasa (31/10/23).

Acara rapat paripurna tersebut,  dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun beserta para Wakil Ketua, dihadiri Wakil Bupati Kendal, Polres Kendal, Kodim Kendal, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Staf Ahli Bupati, para Assisten Sekda, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Camat, Wartawan, LSM, Ormas dan undangan lain dari unsur Pemerintahan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kendal menyampaikan, peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal masa jabatan tahun 2019-2024.

H. Ikhwan Anggota DPRD Kendal dari Partai Demokrat yang diresmikan pengangkatannya berdasarkan SK. Gubernur Jateng Nomer : 170/39/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal, diusulkan berhenti sebagai anggota DPRD Kendal, “Karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari status keanggotanya dari Partai Demokrat Kendal, “ucapnya.

“Sesuai dengan keputusan DPP No : 257/SK/DPP. DP/IX/2023 tanggal 6 September 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kendal atas nama H. Ikhwan kepada saudara Budi Haryono sudah sah, semoga amanah dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan masyarakat, ”harapnya.

H. Makmun menjelaskan, bahwa anggota DPRD yang berhenti karena mengundurkan diri digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Budi Haryono dari Partai Demokrat Kabupaten Kendal telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kendal sesuai dengan berita acara KPU Kendal Nomor : 234/PY.03.I.B/3324/2023 tanggal 14 September 2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kendal hasil pemilu tahun 2019, ”jelasnya.

Selain itu, H. Makmun juga menerangkan, bila Gubernur Jateng sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa tengah No : 170/116-1/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian PAW DPRD Kendal tahun 2019-2024, “terangnya

Usai menghadiri peresmian dan pengangkatan anggotanya, Ketua Partai Demokrat Kendal Windu Suko Basuki dihadapan wartawan mengatakan, bahwa hidup itu pilihan, begitupun dengan partai Demokrat, sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam ad/art dengan tegas dikatakan, bilamana ada seorang anggota partai atau anggota fraksi yang akan maju pada pemilu berikutnya melalui partai lain, maka Demokrat mempersilahkan untuk mengundurkan diri.

“Oleh karena itu DPP telah mengeluarkan Surat keputusan untuk melantik Budi Haryono menggantikan H. Ikhwan,” tegas Windu Suko Basuki Wakil Bupati Kendal.

( ADV / Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *