Kasus Direktur PT Dua Jangkar, Kuasa Hukum : Surat Dakwaan Harus Dibatalkan Tidak Memenuhi Syarat Material

Dua kuasa hukum bersama klien, Kamis 19/10/2023

TRIBUNKENDAL.COMBATANG – Sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa M Slamet (Direktur PT Dua Jangkar Indonesia), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang, membacakan dakwaan, kini giliran pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa M Slamet, Kamis 19 Oktober 2023.

 

Sidang sendiri dipimpin Hakim Ketua Haryuning Respanti SH MH, dan Harry Suryawan SH MKn,  Kristiani Ratna Sari Dewi, masing-masing hakim anggota. Sementara JPU Kejari Batang Wuryanto, dan kuasa hukum terdakwa M Slamet, Dr (C) Ibrani Datuk Rajo Tianso SH MH, didampingi Firman Badjrie,SH , Managing Partners kntor Hukum Ibrani &  F. Badjrie Partners. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membacakan eksepsinya dan menyerahkan salinan eksepsi dihadapan majelis hakim. 

 

Ibrani Datuk Rajo Ibrani, dalam eksepsinya menyatakan sejak awal klien-nya ditangkap dan langsung ditahan. Padahal, kata dia, persoalan ini jauh dari penanganan hukum pada umumnya. Apalagi, apa yang didakwakan dengan pasal-pasal yang disampaikan JPU, menurutnya tidak nyambung. Sehingga, dirinya menyampaikan keberatan terhadap klien-nya.

 

“Misalnya, jadi perbuatan itu terjadi di Portugal, oleh sebab itu, sudah barang tentu tidak berwenang pengadilan disini (PN Batang-red) mengadili. Yang berwenang adalah pengadilan disana (Portugal),” terang Ibrani, ditemui usai sidang, Kamis 19 Oktober 2023. Kemudian, lanjut dia, JPU dalam hal ini terlalu sembrono, menuntut terdakwa tanpa didasari suatu alat bukti, dan hanya berdasarkan asumsi. 

 

“Jadi, klien kami jangankan untuk dihukum, mestinya ditahan dan ditersangkakan saja tidak memenuhi,” tegasnya. Oleh sebab itu, dirinya memohon kepada majelis hakim, untuk membatalkan dakwaan yang telah diajukan oleh JPU, karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUHAP, dimana dakwaan itu harus cermat, jelas dan lengkap. 

 

Sementara, Firman Badjrie SH, kuasa hukum lainnya menambahkan, bahwa terdakwa M Slamet, merupakan Direktur PT Dua Jangkar Indonesia, yang memiliki kewenangan dan diberikan ijin oleh negara melalui akta usaha maupun pendirian usahanya. Sehingga, apa yang didakwakan, lebih ke perseorangan, bukan badan usaha berbadan hukum. 

 

“Jadi, apa yang didakwakan terlalu prematur, dan terkesan terlalu memaksakan atas perkara yang didakwakan,” tegas Firman Badjrie. Mestinya, kata dia, terdakwa justru mendapatkan reward, dimana terdakwa ini membantu orang untuk mendapatkan pekerjaan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sebagaimana tujuan negara. Bahkan, menurutnya terdakwa lebih karena korban kriminalisasi. Itu karena, terdakwa memang tidak melakukan sebuah kejahatan. 

 

Akan tetapi menurut Firman Badjrie, SH, bahwa klien-nya memiliki kewenangan untuk menempatkan dan merekrut awak kapal  untuk di pekerjakan di perairan pada kapal ikan sesuai dengan izin izin yg di kantongi PT. Dua Jangkar Indonesia yang di berikan terkait kegiatan pekerjaan oleh Kementrian Perhubungan Laut, dimana seharusnya dalam kasus ini menjadi ranah pada Lex spesialis (kekhususan ) dan seharusnya bukan pendekatan Pidana melainkan pendekatan melalui pembinaan atau sanksi administrasi dan atau tergoran (asas ultimum remidium) sesuai hukum yg berlaku.

 

“Dan, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Majelis hakim yg telah memberikan kesempatan kepada kami, agar tabir cahaya tersebut terang benderang, harapan kami bahwa yang terhormat majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi kami, karena klien kami selain dari pada sebagai pertanggung jawaban jabatannya, juga klien kami masih harus menjaga saudar saudara kita yg sedang bertugas di perairan internasional  untuk berinformasi, berkomunikasi dan berkonfirmasi baik dengan Perusahaan Kapal , Awak kapal dan Keluarga Awak kapal yg berada di Indonesia,” tutur Firman Badjrie SH. 

 

Terpisah, Juru Bicara PN Batang, Harry Suryawan SH MKn menjelaskan, sebelumnya telah dibacakan dakwaan dari JPU terhadap terdakwa M Slamet. Kemudian, kali ini kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. “Hari ini agendanya pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Nanti, berikutnya tanggapan dari penuntut umum, jadi sifatnya nanti jawab jinawab,” terang Harry Suryawan ditemui di PN Batang, usai sidang. 

 

Paska dakwaan dan eksepsi, lanjut dia, nanti majelis hakim akan melihat eksepsi dimaksud, dan tanggapan dari penuntut umum. Dari situlah, akan dinilai apakah eksepsi itu dapat dikabulkan apa tidak, termasuk apakah surat dakwaan penuntut umum itu sudah sesuai undang-undang atau belum. Oleh sebab itu, karena adanya eksepsi, nanti ada putusan sela. 

 

“Apabila, nanti ternyata menurut majelis hakim eksepsinya dikabulkan, maka perkara tentunya berhenti sampai disitu. Namun, sebaliknya, jika nanti dalam putusan sela majelis hakim menolak, maka otomatis perkara akan berlanjut ke pembuktian,” imbuh Harry. 

 

Sementara, sebelumnya JPU Lindu Aji Saputro SH, dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa M Slamet, antara bulan Februari 2022 sampai dengan Agustus 2022 bertempat di kantor PT Dua Jangkar Indonesia, di Jalan Raya Banjiran Gang 1 Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, Batang, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa. 

 

Bahwa PT Dua Jangkar Indonesia berdiri sejak tahun 2021 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No : 4 tanggal 10 Mei 2021 yang bergerak dibidang penyeleksian dan penempatan Awak Kapal (Mining Agency) dimana terdakwa selaku Direktur dari PT Dua Jangkar Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh aktifitas dari PT. Dua Jangkar Indonesia.

 

Bahwa sebagai hasil dari pengrekrutan dan pengiriman Awak kapal keluar negeri tersebut, terdakwa atas nama PT. Dua Jangkar Indonesia mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar 30 USD dari Agency luar negeri dan keuntungan berupa pengurusan dokumen-dokumen syarat dan keberangkayan para ABK, dan atas perbuatan terdakwa telah menyebabkan para korban mengalami kerugian. Terdakwa didakwa Pidana Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

 

Dikin/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *