Pengerjaan Proyek Bandus Ngampel Kulon Diduga Asal – Asalan

Pengerjaan proyek bandus Ngampel Kulon 

TRIBUNKENDAL.COM – Kendal – Bandus Desa Ngampel  Kulon yang turun dipenghujung tahun, diduga pengerjaannya asal asalan. Saat team Media dan LSM lakukan monitoring di lapangan ternyata papan proyek tidak ada serta matrial pasirpun yang digunakan untuk pengecoran dioplos antara pasir muntilan dan kuari.

 

Kades Ampel kulon saat dikorfirmasi lewat catingan watssap pada hari Minggu 31/12/2023 tapi hanya dibaca  tidak menjawab, ditelpon juga tidak diangkat. 

 

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,  “Jika proyek tanpa menyertakan papan proyek sudah jelas bahwa hal tersebut untuk  menyembunyikan informasi yang seharusnya diterima masyarakat yaitu terkait angarannya dari mana, besarnya berapa, volume berapa  dan dikerjakan berapa hari. 

Tidak memasang papan proyek itu sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” jelasnya.

 

“Harapan  kami tentunya juga ingin  melihat spek pasir yang digunakan, apakah pasir yang dibeli itu pasir resmi atau dari galian ilegal karena ini berkaitan dengan pajak,” imbuhnya.

 

Sampai berita ini diturunkan team Media dan LSM akan terus menggali informasi hingga mendapatkan infirmasi akurat untuk disampaikan kembali kepada masyarakat.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *