Pengerjaan proyek bandus Ngampel Kulon
TRIBUNKENDAL.COM – Kendal – Bandus Desa Ngampel Kulon yang turun dipenghujung tahun, diduga pengerjaannya asal asalan. Saat team Media dan LSM lakukan monitoring di lapangan ternyata papan proyek tidak ada serta matrial pasirpun yang digunakan untuk pengecoran dioplos antara pasir muntilan dan kuari.
Kades Ampel kulon saat dikorfirmasi lewat catingan watssap pada hari Minggu 31/12/2023 tapi hanya dibaca tidak menjawab, ditelpon juga tidak diangkat.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Jika proyek tanpa menyertakan papan proyek sudah jelas bahwa hal tersebut untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya diterima masyarakat yaitu terkait angarannya dari mana, besarnya berapa, volume berapa dan dikerjakan berapa hari.
Tidak memasang papan proyek itu sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” jelasnya.
“Harapan kami tentunya juga ingin melihat spek pasir yang digunakan, apakah pasir yang dibeli itu pasir resmi atau dari galian ilegal karena ini berkaitan dengan pajak,” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan team Media dan LSM akan terus menggali informasi hingga mendapatkan infirmasi akurat untuk disampaikan kembali kepada masyarakat.
Red