Sekdes Blorok Pengusaha Kavling Diduga Lakukan Penggelapan Pajak

Tanah kavling di Dukuh Dampakan, Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu, Selatan Kabupaten Kendal, Kamis 19/10/2023

TRIBUNKENDAL.COMKendal – Maraknya pengusaha kavling ternyata tidak memberikan keuntungan bagi PAD Kabupaten Kendal, yang saat ini mengalami devisit anggaran. Oknum Pengusaha kavling ternyata sering melakukan tindak pidana penggelapan pajak, tentunya ini tidak sejalan dengan  Pemerintah daerah yang barusaja menetapkan Raperda kenaikan pajak dan retribusi.

 

Salah satu contoh adalah Sekdes Blorok yang juga berprofesi sebagai penjual kavling diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan cara menjual tanah kavling tepatnya di Dusun Dampakan dan Dusun Jambu Sawit, Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan,  yang dibeli dari pemilik yang masih leter c tanpa merubah menjadi sertifikat atas nama Sekdes Blorok.

 

Perlu diketahui apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan atau pemukiman menggunakan sertifikat atau leter c langsung dari pemilik lahan ke pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan pajak sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha dibidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.

 

Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak, 

Bahkan tanah kavling tersebut diindikasi ikut dalam program PTSL.

 

Pada hari Jum’at 20 Oktober 2023 di Balai Desa Blorok saat ditemui awak media dan LSM Kendal, Sekdes Blorok mengakui bahwa tanah itu miliknya dan sudah terjual habis tanpa merubah dari leter c pemilik menjadi sertifikat penjual dulu tetapi langsung ke pembeli, “terangnya. 

 

“Iya itu memang tanah milik saya tapi masih leter c pemiliknya dan tidak saya rubah menjadi sertifikat atas nama saya, “imbuhnya.

 

Dalam hal ini Pemkab Kendal harus menindak tegas, maraknya penjualan tanah kavling langsung dari leter c atau sertifikat pemilik ke penjual langsung oleh pengembang dengan maksud untuk menghindari pajak, apalagi jika pelakunya adalah Aparatur Negara atau Pemerintah Desa, hal itu sangat disayangkan.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *