Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Fraksi PDIP Berharap Bisa Bermanfaat Untuk Masyarakat

Juru bicara dari Fraksi PDIP saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan 

TRIBUNKENDAL.COMKAJEN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui tiga raperda ditetapkan menjadi perda. Yakni raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, raperda tentang Bangunan Gedung, dan raperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Diharapkan kehadiran tiga perda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat.

 

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Riyadi, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Kata Akhir Fraksi Terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Senin 27 November 2023 menyampaikan, 

Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024 telah melalui pembahasan melalui rapat-rapat, baik di Badan Anggaran maupun rapat komisi dengan OPD terkait.  “Sehingga Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024 menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024, “jelas Riyadi.

 

Selanjutnya Riyadi juga mengatakan, hal-hal yang disepakati dalam pembahasan terkait target dan rencana dalam pelaksanaan pembangunan agar menjadi perhatian. Pasalnya, tantangan pembangunan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2024 akan menghadapi situasi komplek. 

 

Namun demikian, lanjut dia, harus bisa dipastikan untuk menjaga ekosistem perekonomian agar dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara positif, “paparnya.

 

Sementara itu terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, ia menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan yang panjang akhirnya Raperda Bangunan Gedung dapat diselesaikan yang selanjutnya akan menjadi Perda Bangunan Gedung. 

 

Hadirnya Perda Bangunan Gedung ini sangat berarti dan penting bagi daerah, karena akan membawa keuntungan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian bangunan gedung, terangnya.

 

“Perda Bangunan Gedung ini merupakan instrumen dalam melakukan pengendalian pembangunan, baik preventif maupun kuratif. Hal ini bertujuan agar pembangunan berjalan tertib, serasi dan selaras dengan lingkungan yang ada,” ujar Riyadi.

 

Berdasarkan aspek teknis, hadirnya Perda Bangunan Gedung ini memberikan kepastian akan kehandalan bangunan gedung yang dapat memberikan keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.

 

Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Jalan, Riyadi menyebutkan, dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

 

“Jalan berada di atas, dalam tanah (bumi), dan di atas air, sehingga hak penguasaan atas jalan ada pada negara sebagai aset yang dibangun dan dipelihara untuk prasarana berlalu lintas, baik untuk pejalan kaki maupun kendaraan. 

 

Yang selanjutnya Perda sebagai turunan peraturan menghadirkan raperda tentang Penyelenggaraan Jalan yang selanjutnya akan menjadi Perda Penyelenggaraan Jalan yang bertujuan dapat memberikan manfaat terhadap kesejahtraan umum, pemerataan pembangunan, tandasnya. 

 

Jalan sebagai bagian atau subsistem dari sistem transportasi, juga mempunyai peranan penting dalam mendukung kegiatan aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir. 

 

Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya. Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

 

Dalam kontek lokal sering kali pemanfaatan jalan keluar dari fungsi utamanya, yaitu untuk penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan, baik kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan/atau kegiatan yang bersifat pribadi (hajatan). Yang mengakibat penggunaan ruas jalan sebagian atau seluruhnya untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut sering menyebabkan kemacetan atau terhambatnya kelancaran Lalu Lintas jalan, termasuk terjadinya kecelakaan, serta timbulnya biaya ekonomi tinggi terhadap distribusi barang dan jasa di daerah.

 

Hal ini merupakan pemandangan yang acapkali terjadi ketika penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan dilaksanakan di jalan. Dengan kondisi seperti tersebut, mengakibatkan pengguna jalan tidak dapat menggunakan jalan sebagaimana mestinya untuk lalu lintas dimaksud. 

 

“Sehingga karena adanya gangguan/hambatan atas jalan dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Jalan ini dapat mengendalikan dan meminimalisir hal-hal yang dapat menganggu fungsi utama jalan, “pungkasnya.

 

Red

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *